Halo semuanya. Kembali
lagi bersama saya marketing hamer candy.
Lagi – lagi kali ini saya membawakan berita dari kompas. Gak tau saya lagi
demen alias suka atau gimana. Hehehe.. Dan topiknya pun sama tapi ini tidak
panjang seperti posntingan yang sebelumnya. Hahahaha.. Yaitu masalah kembalian
dengan permen.
Kalau begitu, mari
langsung saja kita mulai beritanya. Eh ngomong – ngomong kok gak biasa, warnet
saya sepi nih. Padahal malam minggu.
Banyaknya pengaduan
masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi
perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag)
minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang
kembalian kepada konsumen.
Direktur Perlindungan
Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam
transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
Dua paragraph barusan semga
sudah bisa menjadi gambaran Anda. Hehe.. Marilah beli permen hamer, sebelum permen hamer candy ini dijadikan sebagai kembalian uang receh. Padahal harganya
per box lima ratus ribu rupiah, isi tiga puluh permen. Hahaha..
Undang Undang Bank Indonesia
menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus
menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel
untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu,
kemarin.
Jika peritel tetap
membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar Undang Undang Bank Indonesia
dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan
tegas.
Namun, sebelum
mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu
mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan
instansi terkait, yaitu Bank Indonesia.
Sebab, dalih
pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka
mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk
mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan
Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Namun, Bank Indonesia
tidak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan
ritel bisa menukar ke Bank Indonesia dan kami sudah menyediakan,” kata Ery
Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar Bank Indonesia.
Bagitulah berita yang
bisa saya muat. Silahkan membeli hamer candy sebelum kehabisan. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar