Sabtu, 20 Oktober 2012

Depdag: Permen Tak Boleh Jadi Alat Kembalian!


Halo semuanya. Kembali lagi bersama saya marketing hamer candy. Lagi – lagi kali ini saya membawakan berita dari kompas. Gak tau saya lagi demen alias suka atau gimana. Hehehe.. Dan topiknya pun sama tapi ini tidak panjang seperti posntingan yang sebelumnya. Hahahaha.. Yaitu masalah kembalian dengan permen.
Kalau begitu, mari langsung saja kita mulai beritanya. Eh ngomong – ngomong kok gak biasa, warnet saya sepi nih. Padahal malam minggu.
Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.
Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
Dua paragraph barusan semga sudah bisa menjadi gambaran Anda. Hehe.. Marilah beli permen hamer, sebelum permen hamer candy ini dijadikan sebagai kembalian uang receh. Padahal harganya per box lima ratus ribu rupiah, isi tiga puluh permen. Hahaha..
Undang Undang Bank Indonesia menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.
Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar Undang Undang Bank Indonesia dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.
Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu Bank Indonesia.
Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Namun, Bank Indonesia tidak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke Bank Indonesia dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar Bank Indonesia.
Bagitulah berita yang bisa saya muat. Silahkan membeli hamer candy sebelum kehabisan. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar